www.hafied.org

www.hafied.org

May 16 / 5:29am

SUMBER DAYA AIR MEMASUKI ERA GLOBALISASI: Dari Perspektif Hidrologi, Desentralisasi dan Demokratisasi

Click here to download:
MK-007-Locked MK.pdf (433 KB)
(download)

SUMBER DAYA AIR MEMASUKI ERA GLOBALISASI:

Dari Perspektif Hidrologi, Desentralisasi dan Demokratisasi di Seputar Konstalasi Privatisasi dan Hak-Guna Air

 

Oleh:

A. Hafied A. Gany Ó

www.hafied.org; gany@hafied.org;

 

SINOPSIS

B

erpangkal tolak dari upaya penerapan UU No. 5/1974 tentang Pemerintahan di Daerah, ternyata pelaksanaannya di waktu itu mengalami berbagai kendala untuk mewujudkan tuntutan Otonomi Daerah. Kendala tersebut kemudian diantisipasi dan dikristalisasikan dengan tuntutan demokratisasi dan "role-sharing" yang berkembang dengan kelahiran UU No.22/1999 tentang “Pemerintahan Daerah”, kemudian menyusul diberlakukannya UU No. 32, tentang Pemerintahan Daerah pada tanggal 15 Oktober 1994, yang merupakan penyempurnaan UU sebelumnya.  

Dalam kurun waktu yang sama, di bidang sumber daya air (SDA), sebagai implikasi produk per-UU-an Otonomi Daerah tersebut, timbul tuntutan untuk kajian ulang UU No. 11/1974 tentang Pengairan, yang kemudian baru 30 tahun berselang dapat terwujud dengan disyahkannya UU No. 7 tahun 2004 tentang SDA pada tanggal 18 Maret 2004. Kelahiran UU SDA ini, sempat mengundang pro dan kontra, yang kemudian bermuara kepada  pengajuan uji formil dan Materiil (Judicial Review) terhadap UU tersebut oleh berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang intinya tentang “privatisasi” dan manajemen SDA dengan “sistem-hak” atau “sistem-perizinan”. Setelah melalui berbagai pertimbangan uji materi, kajian dan pembahasan, MK pada akhirnya memutuskan menolak permohonan para pemohon tersebut.

Dalam upaya menengarai implikasi Keputusan MK tersebut terhadap manajemen SDA ke depan sesuai UU SDA pasca putusan MK, berbagai pertanyaan yang perlu terlebih dahulu dijawab sebelum melangkah lebih jauh. Pertama; Apakah SDA -- sebagai SD Alam yang dinamis -- dapat dikategorikan sebagai SD alam strtegis yang bisa diperlakukan sebagai komoditas ekonomi seperti SD Alam statis lainnya? Kedua; Apakah SDA dapat diisolasi secara fisik untuk dipandang dan diperlakukan sebagai komoditas ekonomi dalam menunjang peningkatan pendapatan daerah? Ketiga; Dengan kaidah fisik alami yang dimilikinya, akankah efektif pengelolaannya bila dilakukan secara ter-fragmentasi mengikuti yurisdiksi administrasi pemerintahan? Keempat; Bagaimana strategi penerapan UU No. 7/2004 sejalan dengan UU No.32/2004, beserta UU terkait lainnya sebagai instrumen statuter untuk mengoptimalkan kontribusi Sektor SDA dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat?; Kelima;  Apakah pengembangan dan pengelolaan SDA dapat diselenggarakan dengan hampiran “privatisasi”? Bagaimana keterkaitannya dengan “hak-guna” air, pemerintahan yang baik (good governance) dan pembangunan berkelanjutan? Dalam upaya menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut di atas, makalah ini mencoba mengulas "Manajemen SDA berdasarkan implementasi UU SDA pasca putusan MK", dengan rujukan khusus terhadap kaidah-kaidah teoritis maupun empiris dengan menggunakan parameter sosial ekonomi, budaya, finansial dan kaidah hidrologi yang berpengaruh, dikaitkan dengan perspektif globalisasi, desentralisasi, demokratisasi, privatisasi dan hak-guna air.

 

Kata Kunci: Manajemen Sumber Daya Air, Hidrologi, Globalisasi, Privatisasi, dan Hak-Guna Air.



Ó (Widyaiswara Utama Departemen Pekerjaan Umum, R.I.; Board of Director, International Networks on Participatory Irrigation Management – INPIM; Ketua Umum Cabang INPIM Indonesia; Ketua Komisi Nasional Indonesia untuk ICID (INACID) Bidang Hubungan Luar Negeri; Anggota HATHI Cabang Jakarta No. 020280; Anggota Dewan Banding HATHI; Anggota Majelis Penilai Insinyur Profesional BK Sipil, PII; ). Web: http://www.hafied.org; E-Mail: gany@hafied.org; gany@scientist.com

 

0 comments

Leave a comment...